Berita Lintas
sawitbaik

Biaya Replanting BPDP-KS Bukan Lagi Hibah



Biaya Replanting BPDP-KS Bukan Lagi Hibah

InfoSAWIT, JAKARTA - Pola dukungan peremajaan kelapa sawit rakyat yang sebelumnya dilakukan dengan dana hibah sebanyak Rp 25 juta/hektare, saat ini sedang dikaji untuk diganti dengan dana bergulir. “Jika dengan dana hibah, itu akan terus habis. Saat ini dana bergulir sedang kami kembangkan, namun jangan ada anggapan, petani itu tidak mampu,” kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDP-KS), Dono Boestami.

Upaya penerapan dana bergulir ini tentu saja di luar perkiraan petani karena tidak berbeda dengan meminjam uang. Padahal masalah pembiayaan sawit masih terkendala pada masa tenggang bayar kredit (gres period) dan persentase bunga pembiayaan perbankan.

Sementara dikatakan Kepala Departemen Riset dan Teknologi, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, skim pendanaan peremajaan BPDP-KS masih belum mengakomodir aspirasi petani sawit. Ini menjadi bukti bahwa sampai saat ini BPDP-KS masih tersendat dalam penyaluran dana peremajaan untuk petani sawit.

Pihak SPKS mengklaim, skim dana peremajaan sawit rakyat dari BPDP-KS sejatinya belum jelas, apakah menggunakan skim manajemen satu atap atau skim lainnya. SPKS menilai, jika skim yang dipakai adalah model satu atap, sebagaimana yang digunakan dalam kebijakan revitalisasi perkebunan sejak tahun 2006 lalu, dikhawatirkan, penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat itu bakal kembali merugikan petani. “Apalagi, BPDP juga mensyaratkan harus memiliki sertifikat lahan bagi yang kebun sawitnya ingin di-replanting. Tentunya ini menjadi tantangan bagi petani swadaya,” tutur Sabarudin kepada InfoSAWIT .

Sementara temuan di lapangan menunjukkan bahwa petani swadaya sulit untuk mendapatkan sertifikat lahan secara umum, mengingat keterbatasan ekonomi petani. Ini justru berbanding terbalik dengan petani plasma yang mendapat bantuan dari perusahaan.

Selain skim yang belum jelas, skim dana peremajaan juga akan tersendat dengan adanya kebijakan pemerintah dengan mengharuskan pinjaman dana tambahan untuk peremajaan sawit dari perbankan sebanyak Rp 35 juta/hektar (ha).

Padahal, bagi petani sawit swadaya dana sebesar Rp 25 juta/ha yang digelontorkan BPDP-KS itu sudah cukup untuk dana peremajaan sawit, tidak mesti harus Rp 60 juta. “Dana Rp 25 juta sudah cukup, bahkan sebenarnya dana sebesar Rp 15 juta juga sudah cukup. Tapi kalau pemerintah tetap memaksakan biaya dari perbankan juga sebesar Rp 35 juta, itu akan memberatkan petani. Dengan tersendatnya penyaluran dana replanting, perlu ada transparansi, ke mana dana tersebut diperuntukkan?” tanya Sabarudin. (T2)