Berita Lintas
sawitbaik

Penggelapan Benih Sawit Berhasil Diringkus Polisi



Penggelapan Benih Sawit Berhasil Diringkus Polisi

InfoSAWIT, SEKAYU - Polres Muba berhasil mengamankan puluhan kilogram (kg) bibit biji sawit atau biji kernel kualitas bagus dari tindak penggelepan. Penggelepan tersebut dilakukan oleh sejumlah sopir truk PT Banyu Kahuripan Indonesia.

Penangkapan tersebut terjadi setelah Hagung Rohmadi, Manager Humas PT Banyu Kahuripan Indonesia melaporkan telah terjadinya penggelepan atas bibit biji sawit. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui para sopir truk sebelum mengirim bibit biji sawit ke perusahaan, mereka terlebih dahulu menukar bibit biji sawit yang bagus dengan cangkang kelapa sawit atau bibit yang buruk.

Para pelaku mampir di rumah makan Singgah Kudai dan disana sudah ada para tukang angkut yang bertugas mengeluarkan biji kernel inti atau biji yang bagus.

Dengan masing-masing mobil sopir truk sebanyak 60 ember yang berukuran 20 kg, kemudian biji kernel tersebut ditukar dengan cangkang kelapa sawit atau biji yang reject sebanyak 60 ember cat.

Supir truk menerima uang hasil menukar biji kernel bersih dengan cangkang kelapa sawit sebesar Rp. 970.000,- lalu dump truk ditutup dan disegel seperti semula.

Pihak kepolisian yang mengetahui aksi tersebut langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 10 orang yang terdiri dari enam sopir truk dan empat tukang angkut.

Penangkapan 6 orang sopir truk dan 4 orang tukang angkut setelah pihak perusahaan mengalami kerugian atas bibit biji sawit yang diterima ini, dan baru diketahui sering terjadinya bongkar muat atas bibit yang baik.

Pelaku yang diamankan antara lain sopir truk Supriyadi, Arivan, Riku Martini, Moh. Musa, Insan Mulyadi, dan Evi Sugianto. Lalu tukang ankut yang diamankan yaitu Muksin, F.Tampu Bolon, J.Sihombing, T.Harapan.

Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim Sik, membenarkan kasus tersebut. Namun saat ini pihak kepolisian masih memburu otak dari pelaku penggelapan biji sawit ini, yakni Yanto sopir PT. BKI dan Fernando Sihombing. Keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban melaporkan bahwa pihak perusahaan mengalami kerugian setelah bibit biji sawit kualitas baik ditukar dengan kualitas buruk, akibat dari perbuatan yang dilakukan terhadap 10 pelaku. Pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 192 juta rupiah,” kata Rahmat Hakim, Minggu lalu, seperti yang dilansir Tribunnews.

Barang bukti yakni 6 dumptruk milik PT BKI, dua catatan pembelian Karnel, lima skop, dua ember berukuran 20kg warna putih, empat ton cangkang sawit, satu set alat utk membuka segel terpal bak dumptruck, dan uang tunai sejumlah Rp.848.000.

“Para pelaku dan BB telah diamankan di Polres Muba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk dua orang otak penggelapan masuk DPO dan dalam tahap pengejaran,” tuturnya. (T4)