Berita Lintas
sawitbaik

PN Bangkinang Tolak Gugatan PT IKPP yang Disita KPK



InfoSAWIT, RIAU - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang mengambil putusan terhadap perkara gugatan yang diajukan PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pada website PN Bangkinang, hakim yang diketuai Rudito Surotomo yang juga Wakil Ketua PN serta hakim anggota, Ahmad Fadil dan Angel Firstia Kresna menyatakan tidak dapat menangani perkara nomor 120/Pdt.G/2016/PN Bkn tersebut.

Diketahui, PT IKPP menggugat KPK atas dasar penetapan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai barang sitaan dalam kasus korupsi Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. PKS yang terletak di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung dimiliki Nazaruddin dari hasil pencucian uang korupsi.

Humas PN Bangkinang, Ferdian Permadi menjelaskan, Undang-Undang (UU) KPK telah mengatur upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada pihak yang keberatan asetnya disita. "Oleh karena itu, majelis menilai, gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) seperti yang diajukan penggugat (IKPP) bukan bagian dari upaya sebagaimana diatur dalam UU," tuturnya, Minggu lalu, seperti yang dilansir Tribunnews.

Ferdi menolak berkomentar dalam kasus tersebut. Menurutnya, PN Bangkinang tidak punya kewajiban untuk mencampurinya. Begitu juga terkait tuntutan yang meminta PN Bangkinang untuk bersikap terhadap hutang perusahaan kepada petani Kelapa Sawit.

Sementara itu, sekelompok massa mengatasnamakan petani Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung menggelar aksi unjuk rasa, Kamis lalu. Mereka menuntut hutang perusahaan kepada petani dibayarkan. Aksi itu dilatarbelakangi karena kekhawatiran mereka jika PKS dilelang. Hutang perusahaan yang diklaim berjumlah Rp. 6 miliar itu tidak terbayarkan karena berganti pemilik.

Petani mendapat kabar, KPK melelang PKS. Namun, belum ada keterangan resmi bahwa PKS itu telah terjual. (T4)