InfoSAWIT, ACEH - Sepuluh perempuan di Aceh menggugat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Taminag ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Gugatan ini dilakukan karena kedua kabupaten tidak menyerahkan data publik berupa daftar perusahaan perkebunan sawit.
Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi, mengungkapkan, sepuluh perempuan tersebut juga menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) di masing-masing kabupaten karena tidak menanggapi surat keberatan telah disampaikan.
"Dengan didaftarkan gugatan ke KIA, kelompok perempuan tersebut berharap akan ada perubahan tentang cara pandang pemerintah tentang keterbukaan informasi publik," tuturnya, Senin lalu, seperti yang dilansir Merdeka.
Lanjutnya, data bakal diakses adalah informasi yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang dan juga perusahaan minyak dan gas di Aceh Timur. Informasi yang dimintakan itu nantinya akan menjadi referensi untuk melakukan pemantauan bersama dan juga sebagai bahan kajian di komunitas.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menanggapi permintaan data tersebut. Bila kedua pemerintah setempat tidak menanggapinya akan memunculkan dugaan-dugaan negatif. Jika dilihat lebih jauh, apa yang dilakukan oleh komunitas perempuan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
MaTA juga menilai pemerintah masih belum paham mengenai keterbukaan informasi publik. Aturan yang mengatur tentang hal ini telah lama ditetapkan, yaitu sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, lanjutnya, pemerintah masih saja belum maksimal mengimplementasikannya. "Bahkan ada daerah yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP),” jelasnya.
Tutupnya, ia berharap Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang mengevaluasi keterbukaan informasi di masing-masing wilayahnya. Sehingga di akhir masa pemerintahannya, akan memberikan dampak positif terkait keterbukaan informasi publik. (T4)









