InfoSAWIT, JAKARTA - Penerapan Strict Liability dalam UU 32/2009 seharusnya diberlakukan kepada semua pihak penanggung jawab konsesi sebagai subjek hukum untuk memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak.
Pengajar IPB, Basuki Sumawinata mengungkapkan, dalam menjalankan UU 32/2009 seharusnya tidak melihat dari satu sisi saja. Namun, pemerintah harus bersikap adil dalam penerapan pasal tersebut.
“Tidak adil hanya menimpakan kesalahan kepada satu pihak karena di satu kawasan ada pemerintah, masyarakat dan korporasi. Bagaimana impelentasinya jika lahan yang terbakar merupakan area konflik. Siapa yang dimintai pertanggungjawaban,” terangnya, seperti yang dilansir Sindo.
Mengacu pada ketentuan tersebut, seharusnya dalam kasus kebakaran 20 hektare (ha) hutan gambut di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Ie Meudama, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, pekan lalu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bisa dimintai pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab pemerintah menjaga lingkungan.
Lanjutnya, kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan kawasan lindung. Selain, Rawa Singkil merupakan daerah tangkapan air bagi warga sekitar yang harus dijaga. Basuki mengharapkan, pemerintah perlu bersikap adil karena tanggung jawab menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, anggota Ombudsman, Laode Ida mengapreasiasi langkah Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mencabut uji materi terkait UU 33 Tahun 2009 dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengharapkan pemerintah harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan korporasi agar berbagai aturan yang ada bisa diterapkan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Persoalan terbesar yang dihadapi industri sawit adalah pemerintah belum mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan dunia usaha. Nyatanya, komunikasi sangat diperlukan untuk memberi kepastian investasi.
Laode menambahkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari para pemilik kepentingan terkait dampak peraturan yang ditetapkan pemerintah. Contohnya, PP 57 Tahun 2016 tentang gambut yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Menurutnya, kebijakan tidak bisa diterbitkan jika tak memberikan kepastian hukum dalam berbisnis. Pada hakekatnya, bisnis bukan persoalan milik si pemilik bisnis, namun yang terpenting masyarakat yang bisa memanfaatkan dari bisnis tersebut. Aktivitas bisnis itu yang paling penting karena masyarakat mendapat penghasilan. (T4)










