InfoSAWIT, BANGKINANG - Aset PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dengan terpidana Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah terjual. Namun, belum diketahui siapa pemenang lelang yang digelar KPK melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jumat lalu.
Diketahui, DJKN pada Kementerian Keuangan membuka batas minimal nilai penawaran Rp. 36.813.666.000 dengan uang jaminan yang harus disetor peserta lelang sebesar Rp. 10 miliar. Berdasarkan informasi, lelang diikuti oleh 11 peserta, namun belum diketahui siapa pemenang lelang dan besar tawaran tertinggi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perangkat Desa, Gusti Randa, menuturkan, lelang dimenangkan oleh penawar tertinggi sebesar Rp 40 miliar. Namun ia belum begitu yakin dengan informasi tersebut. "Informasinya masih sebatas lisan. Belum bisa dipertanggungjawabkan (kebenarannya)," ujarnya, Rabu lalu, seperti yang dilansir Tribunnews.
Sebelumnya, proses lelang ditentang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya petani Bencah Kelubi Kecamatan Tapung. Pasalnya, perusahaan IKPP masih berutang Rp. 6 miliar kepada petani. Mereka khawatir, utang tidak dibayar jika aset pabrik telah dilelang.
Diketahui, IKPP berdiri di atas tanah seluas 229.328 meter persegi sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan. Pabrik yang terletak di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung berkapasitas olah 45 ton buah kelapa sawit/jam. (T4)










