Berita Lintas
sawitbaik

Verifikasi Lahan Jadi Kendala Peremajaan Sawit Rakyat



Verifikasi Lahan Jadi Kendala Peremajaan Sawit Rakyat

InfoSAWIT, JAKARTA - Sebelumnya kehadiran lembaga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) diharapkan bakal menjadi solusi bagi masalah klasik yang dihadapi perkebunan kelapa sawit nasional, utamanya mengenai upaya peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat.

Toh, dalam misi BPDP-KS merujuk Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, juga menyebut salah satu misi dari dana pungutan itu bakal digunakan untuk membantu petani sawit swadaya dalam melakukan peremajaan perkebunan kelapa sawitnya.

Sayangnya untuk misi yang satu ini BPDP-KS menghadapi kendala. Pada 2016 lalu dari sejumlah proposal pengajuan peremajaan kelapa sawit rakyat dengan luasan sekitar 26,5 ribu ha, melibatkan sebanyak 12 ribu petani. Dimana perkebunan kelapa sawit rakyat itu terdiri dari sebanyak 79% adalah petani swadaya dan sebanyak 21% adalah petani plasma.

Sebanyak 61% dari total usulan peremajaan sawit itu menghadapi kendala kejelasan status lahan, sehingga masih membutuhkan proses verifikasi kejelasan data dan verifikasi ketepatan sasaran, bahwa dana sawit digunakan untuk peremajaan sawit rakyat yang membutuhkan. (Baca InfoSAWIT edisi Februari 2017, Biodiesel Lanjut, Peremajaan Sawit Butuh Solusi Cepat)

Kini kabarnya, proses peremajaan sawit rakyat bakal dilakukan Kementerian Pertanian lewat Direktorat Jenderal Perkebunan. Caranya sebelum pihak petani mengajukan pendanaan dari BPDP-KS pihak petani terlebih dahulu  harus melewati verifikasi dari Dinas Perkebunan setempat. Cara demikian untuk memastikan lahan petani tidak dalam masalah kejelasan status lahan.

Terlebih tidak hanya lahan yang ada dikawasan, lantaran banyak pula lahan petani yang diluar kawasan namun masih terkendala dalam pembuatan sertifikat lahan. Kendati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, telah memiliki target untuk mensertifikasi lahan masyarakat lewat kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 35 Tahun 2016, yang telah dilakukan perbaikan lewat Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 1 Tahun 2017.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan di desa/kelurahan meliputi seluruh wilayah Indonesia. Dengan tujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. (baca InfoSAWIT edisi April 2017, Memetakan Lahan Petani kelapa Sawit Swadaya).

Sayangnya untuk lahan petani sawit belum bisa dipastikan jumlah dan targetnya, sebab itu guna terus berjalannya kegiatan peremajaan sawit rakyat, pihak Kementerian Pertanian lewat Direktorat Jenderal Perkebunan telah melakukan koordinasi dengan membuat tim verifikasi lahan. (T2)