InfoSAWIT, PALEMBANG -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir memberikan sanksi administrasi paksaan optimalisasi pembuangan air limbah kepada PT Putra Keritang Sawit (PT PKS) di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatra Selatan.
Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir H Helmi Darmawi menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT Putera Keritang Sawit melalui Surat Keputusan Penerapan Sanksi Administratif Nomor 359/DLHK/IV/2017, pada April lalu, dengan perintah melakukan optimalisasi dan hal-hal yang dianggap perlu agar air limbah yang dibuang oleh PT Putera Keritang Sawit ke media lingkungan dapat memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Air limbah yang akan dibuang oleh PT Putra Keritang Sawit selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2017 wajib memenuhi baku mutu lingkungan," ungkapnya, Senin lalu, seperti yang dilansir Riauterkini.
Sanksi Administrasi berupa paksaan pemerintah yang diberikan untuk usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap perayaratan yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Helmi menambahkan, tujuan dari pengenaan sanksi administrasi adalah untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran atau kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan hidup dan memberikan efek jera bagi penanggung jawab uasaha atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menambahkan, sanksi diberikan kepada PT Putra Keritang Sawit setelah dilaporkan melakukan dugaan pencemaran lingkungan berupa air limbah yang dibuang langsung ke sungai Mengkasih. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir melakukan verifikasi terhadap pengaduan masyarakat lalu mendatangi langsung ke lokasi pabrik perusahaan tersebut.
Tambahnya, dilakukan juga pengambilan terhadap sampel air limbah yang dibuang oleh PT Putra Keritang Sawit untuk dikirim ke Laboratorium Dinas PU Provinsi Riau.
Dari hasil uji laboratorium, ditunjukkan bahwa limbah yang dibuang oleh PT Putra Keritang Sawit berada di atas baku mutu lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. (T4)







