Berita Lintas
sawitbaik

Empat Perusahaan diduga Buka Lahan di Luar HGU



Empat Perusahaan diduga Buka Lahan di Luar HGU

InfoSAWIT, PEKANBARU  - Rencana Polda Riau meningkatkan status satu dari empat perusahaan terduga pelanggar aturan pembukaan lahan perkebunan direalisasikan. Penanganan terhadap pembukaan lahan PT Hutahaean kini berada ditahap penyidikan. Perusahaan ini diduga kuat membuka lahan di luar HGU. 

Lahan PT Hutahaean yang diduga melanggar ini terletak di Kabupaten Rokan Hulu. Selain perusahan ini, ada tiga perusahaan lain yakni  PTPN V, PT Ganda Hera dan PT Seko Indah juga tengah dibidik dalam pelanggaran aturan pembukaan lahan. Keempatnya diproses setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Jhony S Isir kepada belum lama ini mengatakan, pihaknya resmi menaikkan status PT Hutahaean ke penyidikan setelah melalui gelar perkara. ‘’Sekarang sudah penyidikan. Ada saksi dari Dinas Kehutanan, lalu pihak perkebunan juga ada. Kami memeriksa untuk memastikan kawasan yang diambil ini kawasan apa,’’ kata Isir seperti dikutip Riaupos.co. (T3)