Berita Lintas
sawitbaik

Perbatasan Diperketat, Importir Patuhi Aturan



Perbatasan Diperketat, Importir Patuhi Aturan

InfoSAWIT, TANJUNG SELOR - Sebagai daerah perbatasan, keluar masuk barang dari dalam dan luar negeri khususnya negara tetangga cukup intens. Namun tak sedikit yang berani melakukan aktivitas ekspor impor secara ilegal.

Rozalo, Penanggungjawab Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor mengakui perdagangan ekspor impor ilegal saat ini mencoba dibendung oleh dua negara bertetangga, RI-Malaysia.

Beberapa waktu lalu, Balai Karantina Kelas II Tarakan dan Karantina Tawau sudah bertemu di Tarakan membahas persoalan komoditas ekspor impor yang tidak memiliki sertifikat dari negara asal.

Sehingga poin pembahasan waktu pertemuan tersebut fokus mencari solusi agar importir maupun eksportir dua negara bisa tertib, mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tetangganya. "Kami di sini sudah mengedukasi ekspotir dan importir. Bahwa ketika mau mengeluarkan barang, harus dilengkapi sertifikat," ujarnya.

Di Tanjung Selor belakangan ini kesadaran importir mulai lebih tumbuh. Seperti pada saat akan mengimpor komoditas inti biji sawit atau kernel. Importir sudah beberapa kali meminta untuk diperiksa. "Mereka sendiri yang meminta diperiksa. Setelah itu baru kami keluarkan sertifikat karantina," ujarnya seperti dikutip Tribunkaltim.co.

Terhadap komoditas impor yang datang, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit. Tempat pemasukan dan pengeluarannya pun tidak sembarang. Di Indonesia hanya ada empat daerah yang diperbolehkan untuk mendaratkan komoditas impor yakni Medan, Makassar, Surabaya, dan Tanjung Priok Jakarta. (T3)