PEKANBARU - Penyerahan tahap II, berkas perkara dan tersangka dugaan penipuan cangkang sawit senilai Rp5 miliar, oleh karyawan CV Diatama Biomas Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berinisial Tt, dilakukan Polda Riau, Kamis (20/11/2014).
Selain Tt, ada tersangka lain dalam kasus ini, EDC yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melansir Riau Pos, adanya penyerahan tahap II ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim kepada Riau Pos, Jumat (21/11). ‘’Benar, berkas perkara dan tersangkanya sudah kita serahkan ke jaksa,’’ katanya.
Dalam kasus ini, Tt bersama dengan EDC yang bertindak sebagai Direktur CV Diatama Biomas Jaya dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP joncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. ‘’Untuk tersangka EDC, kita masih cari. Karena dia DPO,’’ ujarnya. (T3)







