LANGKAT - Kelompok penggarap dari Forum Pemerhati Masyarakat Kabupaten Langkat (FPMKL) merusak pos keamanan dan pagar kebun, serta mencabut dan membuang 302 pohon kelapa sawit milik PT Rapala di Dusun V Pondok Mangga, Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Sebagaimana diberitakan Medan Bisnis, merespon tindakan warga tersebut, ratusan personel Dalmas Polres Langkat dibantu satuan Brimob Polda Sumut dipimpin Wakapolres Langkat Kompol RA Pandiangan dan Kabag Ops Kompol Irma Ginting melakukan okupasi terhadap lahan HGU milik PT Rapala tersebut, Kamis (20/11/2014).
Kemudian karyawan PT Rapala dikawal ketat aparat kepolisian mencabut pohon durian, kakao dan pohon lainnya yang ditanam penggarap FPMKL di lahan seluas 36 hektare tersebut. Dalam okupasi itu dua plang FPMKL yang dipasang para penggarap juga dirobohkan. Sebelumnya, Selasa (18/11) malam, terjadi saling rusak. Kelompok penggarap merusak pos penjagaan keamanan PT Rapala dan pihak PT Rapala merobohkan bangunan posko penggarap di atas lahan HGU PT Rapala.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, penggarap dari FPMKL mengklaim lahan replanting PT Rapala itu bagian tanah objek landreform berdasarkan SK Meneg Agraria/Kepala BPN No.122-VI-1998 tanggal 19 Oktober 1998 tentang Penegasan Tanah Objek Landreform seluas 510 hektare di Kabupaten Langkat. Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua FPMKL, Antares Ginting, beberapa waktu lalu. (T3)










