Berita Lintas
sawitbaik

Terbukti Bakar Lahan, PT JJP Didenda Rp 1 Miliar



Terbukti Bakar Lahan, PT JJP Didenda Rp 1 Miliar

InfoSAWIT, ROHIL - Setelah ditunda dua kali, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membakar lahan kebun sawit di lokasinya. PT JJP harus membayar denda Rp1 miliar.

Terdakwa Halim Gozali, yang merupakan Direktur PT JJP, sempat dua kali mangkir dari sidang. Ketua majelis hakim Lukmanul Hakim dengan anggota Rina Yose dan Crimson untuk kasus kejahatan korporasi ini menyatakan PT JJP telah bersalah melanggar Pasal 99 Ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Seharusnya majelis hakim dapat memutuskan hukum yang lebih berat karena ini termasuk kejahatan korporasi,” komentar Muhamad Yunus, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) yang mengikuti jalannya sidang pembacaan keputusan itu seperti dikutip WinNetNews.com.

Sebagai perbandingan, dalam hukuman pidana perorangan untuk kasus yang sama, PN Rokan Hilir telah menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar kepada Manajer Kebun PT JJP, Kosman Vitoni.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru, 8 Desember 2015 memperberat hukuman Kosman Vitoni ini menjadi pidana penjara empat tahun dan denda Rp3 miliar.

Dalam menanggapi putusan itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan Pemerintah-Kemen LHK akan terus menindak tegas pelaku kejahatan LHK, baik perorangan maupun korporasi, dengan berbagai instrumen yang dimiliki Kemen LHK, baik sanksi administratif, perdata, maupun pidana. (T3)