InfoSAWIT, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menggelar diskusi publik, Selasa (11/7/2017) lalu. Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Premier ini mengangkat tema " Karut Marut Tata Kelola Sawit Di Kawasan Hutan".
Diskusi kali ini membahas soal perizinan perkebunan sawit yang berada di Desa Pungkat Tembilahan dan Desa Segati di Kabupaten Pelalawan. Dari hasil pemaparan Jikalahari dan Walhi mengungkapkan temuanya saat melakukan investigasi bersama kalangan media. Yakni dari Tribun Pekanbaru dan Riau Pos. Secara bergantian pemateri dalam diskusi ini memaparkan sejumlah temuanya.
Seperti di Desa Segati Pelalawan misalnya. Sejumlah cukong membuka perkebunan sawit dilahan eks HPH PT Siak Raya Timber. Padahal, lahan tersebut seharusnya dikembalikan ke negara karena izinya sudah dicabut. Namun kenyataanya banyak mafia tanah yang menggarap lahan tersebut untuk perkebunan sawit.
"Setidaknya ada 36 cukong besar yang punya kebun sawit di kawasan ini. Bahkan satu orang cukong bisa menguasai lahan mulai dari 100 hektare sampai 1000 hektare,"kata Nurul Fitria salah seorang perwakilan dari Jikalahari saat memaparkan hasil temuanya dihadapan peserta diskusi. Yakni dari kalangan NGO, Pemerintah Daerah, Media dan Mahasiswa seperti dilansir tribunpekanbaru.com.
Hasil temuan ini juga diungkap oleh kolaborasi antara media dan NGO. Awal Juni lalu, Jikalahari bersama Tribun Pekanbaru melakukan invetigasi ke lokasi desa segati, lokasi eks HPH PT Segati. Hasil penelusuran Tribun dan Jikalahari saat itu menemukan sejumlah fakta menarik terkait penguasaan lahan di lokasi tersebut. Hasil liputan investigasi tersebut diterbitkan di Tribun Pekanbaru terbit 11 Juni 2017 lalu. "Sekarang para Cukong ini sedang diproses di Gakum KLHK. Sedang tahap pemeriksaan, penyidikan dan pengumpulan barang bukti,"ujarnya. (T3)







