Berita Lintas
sawitbaik

Eks Kabid Perkebunan Nunukan Dieksekusi



Eks Kabid Perkebunan Nunukan Dieksekusi

InfoSAWIT, NUNUKAN - Setelah mengeksekusi terpidana Muhammad Soleh Effendi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Oktober lalu, kini giliran mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Sujendro Edi Nugroho diesekusi dalam kasus korupsi pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan pola revolving fund (dana bergulir) tahun 2006 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman mengatakan, pihaknya langsung menghubungi mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunkan ini, setelah menerima perintah esekusi beberapa hari sebelumnya.

"Saya telepon langsung, saat itu saudara terdakwa di Bogor. Kami minta pulang dan yang bersangkutan pulang sendiri menyerahkan diri ke Kejari Nunukan,” ujarnya seperti ditulis tribunkaltim.co.

Saat Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Soleh bersama Sujendro Edi Nugroho serta mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Suwono Thalib sempat dijebloskan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Namun ketiganya dibebaskan pada 13 Desember 2010, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketua Puji Hendro Suroso SH menerima eksepsi para terdakwa.

Jaksa kemudian melakukan verset dilanjutkan kasasi oleh para terdakwa, yang kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Sujendro Edi Nugroho. Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Suwono Thalib. Akibat tindak pidana korupsi dimaksud, negara dirugikan hingga Rp18,539 miliar. (T3)