Berita Lintas
sawitbaik

279,65 Hektare Lahan Sawit Petani Belum Dieksekusi PN Sungailiat



279,65 Hektare Lahan Sawit Petani Belum Dieksekusi PN Sungailiat

InfoSAWIT, BANGKA -- Eksekusi kebun sawit seluas 279,65 hektare di Desa Mabat Kecamatan Bakam Bangka, belum direalisasi. Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) RI, menyatakan kebun yang selama ini dikuasai masyarakat, secara yuridis merupakan milik PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), dan harus segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungaiiat Haryadi diwakili Humas II PN Sungailiat, Jhon Paul seperti  ditulis Bangka Pos Group, mengakuinya. Menurutnya, eksekusi belum dilakukan oleh Juru Sita PN Sungailiat karena pihaknya masih butuh koordinasi dengan pihak terkait.

"Eksekusinya dalam proses. Semuanya akan dipelajari, dan sedang berkordinasi dengan pihak terkait. Koordinasi dengan pihak keamanan sangat diperlukan dalam hal ini. Eksekusi kebun sawit itu pasti (dilakukan). Tapi kepastiannya kapan saya belum tahu," katanya.

Dijelaskan Jhon, sebelumnya PN Sungailiat sudah memberikan teguran (anmaning) pada petani, yang tergabung dalam Koperasi Miranti Plasma. Dalam pertemuan agenda anmaning antar petani koperasi dengan PN Sungailiat, dua bulan lalu, diminta petani tidak lagi menguasasi kebun sawit yang dimaksud. Alasannya, kebun yang selama ini dikuasai petani, secara hukum dalam putusan MA RI, dinyatakan sebagai milik PT THEP.

"PN Sungailiat sudah melakukan teguran dua kali (pada petani koperasi miranti plasma). Saat itu, kita menyatakan bahwa ksekusikan merupakan bagian perintah putusan yang harus dijalankan," katanya..

PN Sungailiat menurut Jhon, tak akan berubah sikap. Eksekusi tetap akan dilakukan, walau sebelumnya, saat anmaning, Petani Koperasi Miranti Plasma, mengajukan permohonan pembatalan eksekusi. (T3)