Berita Lintas
sawitbaik

PTPN XIV Diduga Berusaha di Lahan Ilegal



Foto: Dok. Sawit Watch
PTPN XIV Diduga  Berusaha di Lahan Ilegal

InfoSAWIT, JAKARTA – Salah satu perusahaan perkebunan milik negara, PTPN ditenggarai melakukan usaha secara ilegal di dua kabupaten di Sulawesi Selatan. Adapun PTPN XIV melakukan usaha di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan luas 5.230 hektar (Ha) dan di Kecamatan Gilireng dan Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo dengan luas 12.170 Ha dengan total luasan 17.500 Ha.

PTPN XIV dengan usaha utamanya adalah kelapa sawit telah melakukan usaha secara ilegal, dengan tidak melengkapi Hak Guna Usaha yang merupakan syarat wajib dalam berusaha, sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 (hasil Uji Materi UU Perkebunan No.39 tahun 2014.

PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) yang didirikan pada tanggal 11 Maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Peleburan PT Perkebunan XXVIII (Persero), PT Perkebunan XXXII (Persero), PT Bina Mulya Ternak (Persero) menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero), termasuk eks Proyek-proyek pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara telah melakukan praktik-praktik perampasan lahan dibeberapa tempat dan illegal.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware menyampaikan, sebagai satu perusahan milik negara, harusnya PTPN XIV malu karena tidak memberikan contoh kepada perusahan lain dalam hal kepatuhan terhadap  hukum yang berlaku. Kalau perusahan negara saja seperti ini, apalagi dengan perusahaan swasta yang ada di Indonesia. Harusnya, perusahaan yang notabene milik negara menjadi contoh dalam praktek perkebunan yang baik, bukan memberikan contoh  yang buruk dalam pengelolaan perkebunan. “Tindakan yang dilakukan PTPN XIV di dua kabupaten ini telah merugikan negara dari penerimaan pajak. Negara tidak mendapatkan apa pun dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh PTPN XIV yang tidak memiliki HGU. Jadi jelas disini ada kerugian negara yang besar dari tindakan ilegal,” jelas Inda dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT,

Lebih lanjut Inda menyampaikan, untuk mendukung kebijakan Reforma Agraria oleh Presiden Joko Widodo, seharusnya lahan eks HGU BMT yang telah berakhir masa berlakunya dansaat ini dikuasai secara illegal oeh PTPN XIV, dijadikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain sebagai upaya penyelesaian konflik juga untuk mengatasi ketimpangan agraria, Bupati bersama Badan Pertahanan harus segera menyiapkan langkah teknis, tegas Inda.

Sementara  Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Asmar Eswar menyampaikan, konflik terjadi telah berlangsung sejak tahun 2004 di saat masyarakat mulai meminta tanah mereka kembali sesuai dengan perjanjian dengan PT. Bina Mulia Ternak (PT. BMT) sejak tahun 1972.

Peralihan menjadi PTPN XIV dengan perkebunan kelapa sawit telah melukai hati rakyat di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Enrekang. Ribuan masyarakat yang berada di dua kabupaten tersebut telah kehilangan akses dan wilayah kelola mereka. PTPN XIV selaku BUMN telah merampas sumber-sumber penghidupan masyarakat. Apalagi sejak tahun 2003 Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV telah habis dan belum ada perpanjangan hingga saat ini.

Lahan yang mereka peruntukkan untuk bertani, berkebun dan beternak tidak lagi bisa mereka gunakan. Yang ada, selama bertahun-tahun masyarakat berhadapan dengan pihak keamanan/BRIMOB dan tanpa henti melakukan teror dan intimidasi terhadap masyarakat yang terus menolak keberadaan dan aktivitas PTPN XIV. Puluhan petani dikriminalisasi. Pohon-pohon yang berada di kebun milik warga dirusak dan ditebang. Pohon jati, durian, rambutan, coklat, kelapa yang bernilai milyaran habis tak tersisa. Ternak-ternak warga mati diracun tanpa ada proses oleh pihak kepolisian.

“Praktik ketidakadilan ini harus segera dihentikan dan diselesaikan dalam waktu yang singkat. Negara yang seharusnya hadir melindungi rakyat telah bertahun-tahun telah bertindak represif melalui BUMN – PTPN XIV. Oleh sebab itu, pemerintah selaku penyelenggara negara juga berkewajiban menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan berpihak ke rakyat,” tandas Asmar Eswar. (T2)