InfoSAWIT, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan belum mendesak untuk diselesaikan dalam waktu dekat.
Pasalnya, saat ini sektor tersebut telah memiliki landasan hukum yang berlaku dan masih relevan. Adapun landasan hukum sektor sawit saat ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Pemerintah menilai RUU ini belum memenuhi aspek penyusunan pembuatan perundang-undangan, seperti yang telah diatur dalam UU (saat ini). Selain itu, sedang tidak ada kekosongan hukum, sehingga perlu UU baru," ucap Darmin saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), belum lama ini dikutip CNN Indonesia.
Selain itu, menurutnya, sedikit banyak aturan yang tertuang dalam RUU Perkelapasawitan, sejatinya telah diatur dalam beberapa landasan hukum lain, misalnya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Kami merinci secara jelas dengan UU mana saja, RUU ini telah overlap. RUU ini hanya sekitar satu sampai enam persen yang berbeda secara signifikan dengan UU yang sudah ada. Sementara, 82 persen lainnya tidak ada perbedaan," terang Darmin.
Kendati begitu, sambung Darmin, pemerintah mengapreasi perhatian DPR akan sektor komoditas sawit. Pemerintah pun senada dengan DPR bahwa sektor ini membutuhkan tata kelola yang rinci. Pasalnya, ini merupakan komoditas strategis bagi negara dan tak sedikit menyumbang penerimaan bagi perekonomian Tanah Air.
Di samping itu, meski belum melihat urgensi RUU ini dalam waktu dekat, namun Darmin berjanji kepada Baleg DPR bahwa dirinya akan tetap membahas RUU Perkelapasawitan ini dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Sekretaris Negara. (T3)










