InfoSAWIT, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pembahasan RUU mengenai kelapa sawit tidak perlu dilanjutkan karena implementasi undang-undang saat ini sudah berjalan dengan baik dibawahi oleh kementerian dan lembaga yang terkait.
Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah melakukan studi atas urgensi pembentukan RUU tentang Perkelapasawitan berdasarkan kriteria dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan tidak ada indikasi yang mengakibatkan kekosongan hukum yang berarti.
“Pengaturan terkait perkelapasawitan dari hulu sampai hilir pada level UU sudah diatur secara lengkap dan berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum yang perlu diatur lagi pada level UU,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi yang diterim).
Adapun regulasi yang sudah berjalan tersebut antara lain UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. (T3)







