InfoSAWIT, JAKARTA – Merujuklaporan uji tuntas oleh KPMG untuk FGV sehubungan dengan akuisisi Eagle High, yang dilihat oleh International Palm Oil Monitoring (IPOM), telah dirinci, bagaimana Eagle High yang dikendalikan oleh taipan Indonesia, Peter Sondakh dengan sengaja menghindari pembayaran pajak ke otoritas pajak Indonesia. Peter Sondakh dan perusahaannya memiliki riwayat skandal penghindaran pajak sehingga secara terang-terangan telah melanggar dan tidak menghormati undang-undang perpajakan Indonesia.
Laporan KPMG tersebut menyoroti bahwa Eagle High memiliki kekurangan pembayaran pajak sebesar US$ 3,7 juta dalam pajak penghasilan sendiri. Selanjutnya, anak perusahaan tertentu dari Eagle High telah salah mengklaim bahwa mereka memiliki pajak dibayar dimuka saat mengajukan pengembalian tahunan mereka, yang kemudian menghadapkan mereka pada denda bunga. Ada juga potensi eksposur pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar US$ 2 juta, pajak pemotongan sebesar US$ 15,8 juta dan berbagai potensi eksposur pajak lainnya yang tidak dapat dihitung oleh KPMG karena kurangnya data yang diberikan kepada KPMG oleh pihak pengelola Eagle High. Selain hal di atas, ada juga risiko otoritas pajak Indonesia mengenakan denda atas berbagai kekurangan pembayaran dan pengajuan pajak palsu.
Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, sebagian besar eksposur, US$,7 juta disebabkan oleh pajak pemotongan atas pinjaman tanpa bunga kepada pihak terkait Eagle High. Dilaporkan juga bahwa US$ 26 juta diberikan kepada Grup Rajawali sebagai uang muka bebas bunga oleh Eagle High.
Penjualan FGV dikabarkan ke Eagle High (dan dengan demikian Rajawali). “Akankah FGV, warisan Malaysia ditinggalkan di tangan seorang pengusaha yang memiliki praktik bisnis yang sangat dipertanyakan dan perusahaan yang secara terang-terangan tidak menghormati peraturan hukum perpajakan?” catat pihak IPOM.
Masalah lain yang lebih merugikan para pemukim jika penjualan terjadi adalah arus dividen kepada mereka. “Akankah dana FGV disalurkan untuk menutupi banyak praktik bisnis curang Rajawali dan bukannya beralih ke pemegang saham minoritas?” tutup IPOM.(T2)







