InfoSAWIT, PAPUA – Sejak pemberlakuan ISPO per Maret 2011 sampai dengan Februari 2016, terdapat 225 sertifikat ISPO yang telah diberikan, dengan cakupan seluas 1,4 juta ha area (statusnya masih sama per Februari 2017), dan CPO yang tersertifikasi mencapai 5,9 juta ton per tahun. Penerbitan sertifikasi ISPO meningkat signifikan dalam rentang waktu satu tahun, Februari 2016-2017, yakni 290% dari rata-rata persentase penerbitan sertifikat ISPO per tahun sejak 2011.
Aktivis Sosial dan Lingkungan Wilayah Papua, Pietsau Amafnini mengungkapkan Industri Perkebunan Sawit merambah Tanah Papua sejak tahun 1982 dan ekspansinya tetap berjalan hingga kini. Seperti halnya di berbagai kawasan di Indonesia, industri sawit Tanah Papua tidak terbebas berbagai persoalan praktik yang tidak ramah lingkungan, rawan perampasan lahan, pelanggaran hak, baik terhadap pekerja maupun masyarakat di sekitarnya, serta perubahan sosial dan budaya. Desakan-desakan perubahan mendasar atau reformasi tata kelola perkebunan sawit bermunculan, baik dalam hal penegakan hukum, maupun pembentukan hukum baru yang lebih tegas.
Secara umum konlflik perkebunan sawit di Indonesia disebabkan kerena tidak digunakan prinsip FPIC dalam pembebasan lahan atau seluruh rencana investasi, yang terjadi adalah pemilik tanah tidak dilibatkan dalam pembicaraan kontrak kerja dan hal-hal yang terkait dengan keberlangsungan hidup, tegasnya.
Dia mencontohkan bahwa tidak ada proses sosialisasi yang baik. Manajemen justru hanya melakukan pendekatan dengan iming-imingan kesejahteraan dan ini merupakan proses penipuan dalam proses sosialisasi. Dan yang lebih parah, dalam proses pembebasan tanah, cenderung menggunakan issue separatis untuk merekayasa situasi yang memungkinkan adanya pengamanan dari pihak keamanan yang memberi jaminan terhadap investasi.Secara kasuistik, banyak terjadi praktek represifitas dengan todongan senjata di Tanah Papua.
“Oleh karena itu, patut untuk dijadikan bahan pertimbangan dan perlu diakomodir dalam rancangan Perpres terkait ISPO,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT.
Pietsau mengungkapkan sertifikat ISPO maupun sertifikasi lainnya yang berlaku saat ini masih belum memberikan perubahan berarti. Laju pemberian sertifikasi ISPO berbanding terbalik dengan perbaikan nyata tata kelola industri kelapa sawit dengan berlanjutnya persoalan-persoalan utama di antaranya: Legalitas yang menyangkut pemberian HGU dan IUPdi dalam kawasan hutan dalam kaitannya dengan RTRWP, terbitnya izin-izin melalui praktik-praktik non-prosedural (seperti korupsi dan grativikasi), Izin limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), Penanaman di sempadan sungai, Penerapan kebijakan perlindungan ekosistem penting, perlindungan wilayah bernilai konservasi tinggi (HCV) dan wilayah bernilai stok karbon tinggi (HCS), terdapat pola kerjasama yang diterapkan tidak manusiawi, sehingga posisi tawar masyarakat adat sebagai mitra kian lemah di hadapan industri sawit, gagalnya penyejahteraan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, Maraknya konflik tenurial dalam pembangunan perkebunan sawit, efektifitas dari kebijakan penundaan izin hutan primer dan lahan gambut, permasalahan dalam transparansi perolahan keuntungan dan kerugian dari sektor perkebunan kelapa sawit serta dampak perkebunan sawit yang mendorong terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan.
Anes Numfor aktivs GSBI Papua mewakili masyarakat sipil Region Papua menegaskan bahwa proses rancang ulang ISPO dan Peraturan Presiden tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres ISPO) harus dapat menyelesaikan masalah-masalah mendasar yang tertunda di sektor sawit, Melakukan moratorium izin untuk perkebunan skala besar, dengan diiringi pemulihan wilayah terdampak dan penyelesaian tata batas yang belum terselesaikan, disertai peningkatan produktifitas lahan yang sudah ada, Menyiapkan prakondisi, Perbaikan menyeluruh kriteria ISPO sebagai sebuah sistem sertifikasi, ISPO harus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat adat, petani pekebun, masyarakat desa, buruh perkebunan serta dapat mengakomodasi hak-hak perempuan dan anak, Pembenahan jaminan hukum bagi petani.
Oleh karenanya, ke deoan haru ada Pengetatan Prinsip dan Kriteria ISPO, Standar ISPO juga harus lebih baik dari standar-standar perkebunan lainnya dengan tidak hanya berlandaskan pada norma internasional yang ada saja, melainkan juga kebijakan nasional dan daerah, Kelembagaan Penyelenggara sertifikasi ISPO harus lebih bertanggungjawab, terbuka dan transparan sehingga hasil perkebunan berkelanjutan harus lebih nyata, tegasnya.
Anes menegaskan bahwa ISPO ke depan harus mencakup 9 prinsip, Legalitas; Manajemen perkebunan; Perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam dan lahan gambut; Perlindungan terhadap lingkungan dengan menjalankan praktik perkebunan yang bertanggung jawab; Tanggung jawab terhadap pekerja; Pemberdayaan petani kecil, masyarakat adat dan lokal; Peningkatan usaha secara berkelanjutan; “Ketelusuran dan transparansi; Penghargaan hak asasi manusia termasuk hak masyarakat adat,” tandas Anes. (T2)







