InfoSAWIT, JAKARTA -Pemerintah perlu merevisi peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut karena berpotensi mengganggu kemandirian ekonomi nasional akibat berkurang luasan perkebunan sawit rakyat yang telah ada sejak ratusan tahun lalu.
Disisi lain, belum tersedianya data valid mengenai luasan lahan gambut, serta peta gambut yang akurat perlu jadi pertimbangan pemerintah untuk merevisi Permen ini. Satu pihak menyebut, luasan gambut mencapai 24 juta hektar, sedangkan data lain menyebut, luasan gambut hanya sekitar 14 juta hektar.
Demikian rangkuman pendapat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasido) Asmar Arsyad; Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SAMADE (Sawitku Masa Depanku) Sumatera Utara, Tolen Ketaren; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Riau, Sofyan Harahap; Ketua Umum Forum Tani Indonesia (Fortani) Wayan Supadno di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Asmar Arsyad, penerapan Permen kontroversial itu mempunyai multiplier effect yang berakhirnya pada rusaknya tatanan kemandirian ekonomi nasional. Ini lonceng kematian bagi perkebunan sawit rakyat. Bakal terjadi chaos karena penurunan pendapatan asli daerah, meningkatnya pengangguran, serta beragam konflik sosial. “Ini Permen paling emosional karena tidak menunjukkan keberpihakan pada rakyat,” kata Asmar.
Pernyataan senada dikemukakan Tolen Ketaren. Dampak terbesar dari pemberlakukan Permen tersebut adalahnya turunnya ekonomi dan pendapatan masyarakat.
Saat ini, penanaman sawit masih menjadi pilihan masyarakat karena hasil usaha alternatif yang disarankan berbagai pihak, termasuk pemerintah belum dapat ditentukan. “Atau mungkin pernah dilakukan masyarakat di sekitar lingkungan gambut, namun hasilnya sangat rendah, sehingga sawit tetap menjadi pilihan rakyat,” kata Tolen.
Seharusnya, pemerintah perlu membimbing masyarakat untuk menanam beragam komoditas, termasuk sawit, serta menerapkan pemanfaatan gambut ramah lingkungan untuk perbaikan ekonomi rakyat. “Jangan justru sebaliknya, memojokkan rakyat dengan berbagai aturan karena membebani dan menyikat habis kehidupan masyarakat perdesaan,” katanya. (T3)







