Berita Lintas
sawitbaik

Dua Perusahaan Berebut Lahan



Dua Perusahaan Berebut Lahan

InfoSAWIT, SANGATTA - Persengketaan lahan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, sudah menjadi hal biasa. Baik antar warga, warga dengan pemerintah, maupun antara warga dengan perusahaan. Namun, kali ini yang terjadi adalah persengketaan lahan antara dua perusahaan berbeda bidang usaha, PT Anugerah Lahan Kaltim yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Diva Perdana Pesona yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Keduanya mengaku memiliki hak pengelolaan lahan di Desa Keraitan Kecamatan Bengalon.

Sengketa terjadi karena perubahan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan. Yakni, dari SK nomor 554/Menhut-II/2013 tentang lahan perkebunan, menjadi SK nomor 942/Menhut-II/2013 yang  menjadi lahan berstatus HTI.

 

Akibatnya, kedua perusahaan yang mendapat izin bersengketa dan tidak dapat melanjutkan usaha mereka. Pemkab Kutim pun mengadukan permasalahan tersebut pada ombudsman Republik Indonesia untuk membantu penyelesaiannya.

 

Tulis Tribunkaltim, pada Kamis (10/8), Pemkab Kutai Timur yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Mugeni didampingi Kepala Inspektorat Suko Buwono dan Kepala Dinas Tata Ruang, Samuel duduk bersama dengan Asisten ombudsman RI, Nugroho Eko Martono dan Mary Yana Gultom serta pihak PT ALK dudu bersama membicarakan permasalahan tersebut.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyak, Mugeni mengatakan, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penyelesaian persoalan perijinan kedua perusahaan tersebut. Namun, dalam permasalahan ini, sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan ijin terhadap PT Anugrah Lahan Kaltim untuk perijinan perkebunan, karena dirasakan lebih memiliki nilai ekonomi terhadap masyarakat. Namun SK tersebut dilakukan pembatalan dari Kemenhut LHK dan digantikan dengan PT Diva Perdana Pesona.

 

“Itu yang jadi permasalahan panjang sampai saat ini. Kami, Pemkab Kutim, berharap ada kepastian hukum terhadap izin tersebut. Perusahaan mana yang paling berhak. Sekarang kedua perusahaan stop, masyarakat sekitar juga yang dirugikan,” ungkap Mugeni. J

 

ika mendengar keinginan masyarakat, menurut Mugeni, masyarakat lebih memilih lokasi tersebut dikelola oleh PT Anugrah Lahan Kaltim agar masyarakt sekitar dapat menikmati hasil perkebunan. (T3)