BANDUNG – Guna menerapkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan sawit nasional memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan batas akhir Desember 2014. Namun, hingga kini baru 63 perusahaan yang mendapat sertifikat ISPO ini, sedangkan ratusan lainnya sedang dalam proses audit. “Saat ini sekitar 200an perusahaan sedang di audit,” kata Direktur Jenderal Perkebunan, Gamal Nasir, kepada InfoSAWIT, Kamis (27/11/2014).
Lanjutnya ia mengatakan, terkait dengan memperpanjang masa tenggang kepemilikan sertifikat tersebut, Kementerian Pertanian masih menunggu komitmen perusahaan. “ Ya sebenarnya kita tidak ingin memperpanjang, karena nantinya perusahaan terkena sangsi berupa penurunan kelas,” ujarnya. (T3)










