Berita Lintas
sawitbaik

Tak Ada Batu Sandungan



Tak Ada Batu Sandungan

 Kementerian Keuangan, akhir Januari 2014 silam mengeluarkan kebijakan yang melegakan bagi pelaku sawit nasional, pasalnya Kementerian Keuangan telah melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak, yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang.

Dalam beleid yang terangkum dalam PMK No. 21 Tahun 2014, telah merubah beberapa bagian dari kebijakan tersebut, dimana sebelumnya pelaku perkebunan sawit tidak bisa melakukan pengembalian PPN dan pajak masukan, maka semenjak awal Januari 2014 PPN dan Restitusi Pajak Masukan sudah bisa dikreditkan.

Dimungkinkannya restitusi pajak tersebut merujuk pada pasal 2, PMK No. 21 Tahun 2014, . . .