InfoSAWIT, JAMBI - Penetapan tinggi muka air tanah (TMA) pada kisaran 0,6-0,8 meter (m) sesuai Peraturan Menteri Pertanian(Permentan) No.14/2009 seharusnya menjadi acuan dalam TMA dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2016. “TMA 0,6-0,8 m lebih aplikatif karena teruji melalui pengalaman dan penelitian perkebunan sawit selama puluhan tahun,” kata Kabid Prasarana, Sarana, dan Perlindungan Perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dr. Asnelly Ridha Daulay, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jambi, Senin (18/12), dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT.
Lebih lanjut tutur Asnelly, TMA pada kisaran 0,6-0,8 m terbukti lebih bagus dan mampu mendorong produktivitas sawit. “Sangat disayangkan, tiba-tiba muncul TMA 0,4 m serta tanpa adanya kajian ilmiah. Apalagi keputusan itu ditetapkan tanpa melibatkan Kementerian Pertanian.Akibatnya, regulasi tersebut sulit tersosialisasi dengan baik,” kata dia.
Sementara ketua Umum Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI), Darmono Taniwiryono menyarankan, PP 57/2016 seharusnya dilakukan melalui kajian ilmiah dan tidak menyamaratakan ketentuan tinggi muka air 0,4 m untuk semua jenis tanaman. “Tinggi muka air 0,4 m bisa diterapkan untuk tanaman semusim karena perakarannya pendek. Sementara itu untuk perkebunan kelapa sawit, muka air tanah yang ideal adalah antara 0,6-0,8 m,” tandas dia. (T2)










