JAKARTA – Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian mengadakan workshop sosialisasi Undang-Undang Perkebunan No 39 Tahun 2014, pada Rabu (10/12/2014).
Dirjen Perkebunan Gamal Nasir mengatakan, UU No 39 Tahun 2014 yang menggantikan UU No 18 Tahun 2004 ini telah disusun secara komprehensif dan nantinya dapat menjadikan landasan hukum penyelenggaraan perkebunan. “ Yang berlandaskan pada kedaulatan, kemandirian, kerakyatan, keberlanjutan, keterpanduan, kebersamaan, keterbukaan, dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, tujuan adanya UU ini adalah untuk mensejahterakan petani kebun yang ada di Indonesia. Salah satu kepedulian pemerintah terhadap petani, jelas Gamal, telah termaktub dalam permentan yang 20 persen harus memfasilitasi kewajiban membangun perkebunan yang baik.
“Ini tetap berlaku, yang ada di Permentan diangkat ke undang-undang,” jelasnya kepada wartawan.
Perlu diketahui UU No 39 tahun 2014 itu sendiri telah disahkan pada 17 Oktober 2014 oleh Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI.(T3)







