Berita Lintas
sawitbaik

Perusahaan Sawit Di Kotim Dituntun Selesaikan Masalah Pelepasan Kawasan



Perusahaan Sawit Di Kotim Dituntun Selesaikan Masalah Pelepasan Kawasan

SAMPIT - Dinas Perkebunanan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan, puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit disana belum menyelesaikan persoalan tata batas sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 tentang pelepasan kawasan hutan.

Sampit Online memberitakan, bahwa perusahaan tersebut yang areal perkebunannya dinyatakan masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HP). Mereka diberi waktu untuk menyelesaikan persoalan selama enam bulan, dan batas akhirnya pada Januari 2015.

“Ada 37 perusahaan yang diwajibkan untuk melaksanakan PP itu. Yang sedang dalam proses baru delapan perusahaan saja,” ungkap Kepala Dishutbun Kabupaten Kotim, Sanggul L Gaol, Senin (8/12/2014). (T3)