JAKARTA - Perlu menjadi perhatian semua pihak kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) tercatat tidak memihak dan bersifat independen, penilaian sertifikasi sawit lestari ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan disetujui oleh Komisi ISPO.
Sistem sertifikasi ISPO sawit mengacu dan sesuai dengan sistem dari Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). Merujuk catatan dari Sekretariat Komisi ISPO, skim sertifikasi ISPO sudah memberikan pengakuan kepada 12 lembaga sertifikasi dan mengakui 1.184 auditor, 8 lembaga konsultan dan 1 lembaga untuk penyelenggaraan pelatihan Auditor ISPO.
Masih merujuk informasi dari Sekretariat Komisi ISPO, telah melakukan koordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN), melakukan verifikasi Laporan Hasil Audit ISPO dari Lembaga Sertifikasi (LS) sebagai bahan Tim Penilai dan Komisi ISPO dalam memberikan pengakuan sertifikasi ISPO. Memfasilitasi pelatihan Auditor ISPO, melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan audit ISPO oleh lembaga sertifikasi, serta penyelesaian sengketa. (T2)







