PEKANBARU – Selain ditolak permohonan bandingnya dalam kasus gugatan legal standing yang didaftarkan Yayasan Riau Madani, PT Perkebunan Nusantara V (PTPNV) juga diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk menebang kebun sawit seluas 2.823,52 hektare. Karena menurut Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kebun sawit itu pada dasarnya adalah tanaman HTI di Kampar.
Sementara pihak perusahaan melalui Sekretaris Perusahaan PTP Nusantara V, Romadka Purba, seperti dilansir Fokus Riau, Kamis (11/12/2014), mengaku belum mendapat kabar soal ditolaknya banding perusahaan oleh PT Pekanbaru. "Sambil menunggu putusan resminya, kami akan berpikir untuk mencari keadilan," ujarnya.
Menurutnya lahan yang diperintahkan pengadilan untuk dikosongkan diperoleh dari masyarakat. Perusahaan bahkan sudah membangun kebun sawit untuk masyarakat dengan pola plasma. "Jadi kalau kebun inti (perusahaan) ditiadakan, nantinya kebun plasma masyarakat akan terganggu," tuturnya.
Putusan itu dibacakan tim majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Sabar Tarigan Sibero dengan anggota, Tarlison Harianja dan Pani Ginting, 24 November 2014 lalu. Dan menguatkan putusan yang telah ditetapkan PN Bangkinang dalam persidangan sebelumnya, tanggal 10 April. (T3)







