JAKARTA - Sebelum dilaksanakan sertifikasi ISPO, dikatakan Kepala Sekretariat Komisi ISPO, Azis Hidayat kepada InfoSAWIT, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit harus dinilai sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 7 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penilaian Perusahaan Perkebunan.
Perkebunan kelapa sawit akan dinilai pada kriteria sebagai berikut: Perizinan; Pengelolaan Perkebunan; Pengolahan; Sosial dan Ekonomi; Lingkungan; Pelaporan. Selanjutnya, perkebunan kelapa sawit akan diklasifikasikan ke dalam Kelas I, II, II, IV, dan V. Hanya perkebunan kelapa sawit dengan klasifikasi Kelas I, II dan III, yang berhak untuk mengajukan permohonan sertifikasi ISPO, dan mengajukan permohonan. (T2)
Persyaratan Legal ISPO
|
ISPO menempatkan persyaratan hukum sebagai persyaratan penting, terutama pada aspek lahan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan hukum, maka akan dikenai sanksi. |
|
ISPO juga menerapkan ketertelusuran (traceability), untuk semua bahan baku dalam memproduksi minyak sawit berkelanjutan dan CPO untuk biodiesel. |
|
Sertifikat ISPO hanya dapat diterbitkan di perkebunan kelapa sawit yang memenuhi persyaratan hukum bagi perkebunan kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki legalitas lahan, dikategorikan sebagai non-sustainable. |
Sumber: Sekretariat Komisi ISPO 2018







