PALANGKARAYA – Sebanyak sepuluh orang pelaku penggelapan minyak sawit mentah (CPO) milik perusahaan PT Unggul Lestari yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diringkus kepolisian setempat.
“Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya dua staf manajemen dan empat sopir PT Unggul Lestari, sisanya merupakan penadah CPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Purnama Barus, Kamis (11/12/2014), seperti dilansir Antara Kalteng.
Lanjutnya ia mengungkapkan, para tersangka yakni Dedy Suwandi dan Rudy Tanota diserahkan oleh pihak perusahaan pada Kamis (4/12), sementara Dody, Boyan Santoso, dan Yadi Yanuar ditangkap petugas di Kecamatan Parenggean, Sampit, Jumat (5/12).
Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Supiyan, Mulhidin, Aldi, Suriyadi dan Heri Susanto ditangkap di Banjarmasin, Sabtu (6/12). (T3)










