InfoSAWIT, JAKARTA - Dalam rangka pengawasan peredaran benih kelapa sawit pemerintah melakukan pendataan terhadap jumlah benih beredar dan lokasi penanamannya. Merujuk penelusuran InfoSAWIT, prosedur pendataan diatur sebagai berikut:
Konsumen mengajukan permohonan penyediaan benih kelapa sawit kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perbenihan/Kepala Dinas yang membidangi perkebunan provinsi /kabupaten/kota.
Pengajuan permohonan disesuaikan dengan volume benih yang akan disediakan.
Untuk kebutuhan masyarakat/petani kecil
PRODUSEN benih kelapa sawit yang akan menjual benih untuk kebutuhan masyarakat/petani kecil dengan jumlah < 5.000 kecambah dapat mengajukan Surat Permohonan Permintaan Penyediaan Benih Kelapa Sawit (SP3BKS) ke Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perbenihan sesuai kebutuhan.
Penjualan benih untuk kebutuhan masyarakat/petani kecil dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan sumber benih atau unit layanan penjualan benih yang dibentuk oleh perusahaan dengan melampirkan foto kopy KTP dan surat keterangan kepemilikan lahan dan Kepala Desa. (T2)
|
Kebutuhan Kecambah |
Ditujukan Kepada |
|
0 – 40.000 |
Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota. |
|
4001 – 200.000 |
Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi. |
|
> 201.000 |
Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perbenihan. |
Sumber: Keputusan Menteri Pertanian No. 321/Kpts/KB.020/10/2015
Tulisan ini Pernah terbit pada Majalah InfoSAWIT Edisi Juli 2017







