MUARASABAK - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, mencatat sepanjang tahun 2014 ada tujuh perusahaan yang mengajukan izin prinsip untuk mendirikan perusahaan didaerah itu.
Kepala Kantor KPPT Tanjabtim, Eduard, kepada Jambi Update, Sabtu (13/12/2014), mengatakan kebanyakan perusahaan yang mengajukan izin prinsip adalah perusahaan perkebunan sawit lalu perusahaan gas.
"Tapi belum dijelaskan berapa nilain investasi yang dkeluarkan perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya snya.
Lanjutnya ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang mengajukan izin prinsip diantaranya PT Bumi Borneo Sentosa, PT Gemilang Menderang Prima, PT Muara Jambi Sawit Lestari dan PT Sawit Sukses Sejati. (T3)










