Berita Lintas
sawitbaik

Curi 21 TBS, 2 Warga Terancam 7 Tahun Penjara



Curi 21 TBS, 2 Warga Terancam 7 Tahun Penjara

BENGKALIS – Terdakwa pencuri buah kelapa sawit (TBS) yakni Suwandi (35) dan Parlan (33) yang berasal dari kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 7 tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut akan dilakukan pada sidang, Rabu (17/12/2014) lusa, di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Hal itu ditegaskan Jaksa Penuntut Basuki Raharjo kepada wartawan, Senin (15/12/2014) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, kedua terdakwa berprofesi sebagai buruh tani Suwandi dan Parlan terbukti mencuri sawit milik PT Murini Woud Indah Industri di Mandau dengan barang bukti 21 tandan sawit dengan berat 403 kg pada Jumat 19 September 2014 lalu.
 
"Sidang saksi ada 3 orang dan pengawas lapangan sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu, sedangkan sidang tuntutan akan dilaksanakan Rabu (17/12/2014) mendatang" katanya, seperti dilansir Hallo Riau.

Berdasarkan fakta di persidangan, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan. "Kedua terdakwa ancamannya maksimal 7 tahun penjara dan akan kita bacakan pada sidang Rabu nanti,"jelas Basuki. (T3)