Berita Lintas
sawitbaik

Izin 2,3 Juta ha Untuk Kebun Sawit Bakal Di Evaluasi



Izin 2,3 Juta ha Untuk Kebun Sawit Bakal Di Evaluasi

InfoSAWIT, JAKARTA – Paska penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, pemerintah kini mulai melakukan pembenahan perijinan untuk sektor perkebunan.

Dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, pihaknya telah ditugaskan mengevaluasi izin pemanfaatan lahan hutan untuk kebun yang masih dalam proses atau yang belum rampung.

Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setidaknya ada 11 juta ha lahan yang tercatat sebagai land cover atau tutupan lahan dengan berbagai macam kebun di dalamnya, termasuk kelapa sawit.

Lebih lanjut kata Siti, area yang sedang dievaluasi, kebun di dalam kawasan hutan yang belum ada izinnya. Sementara perijinan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 2,3 juta hektare. “Angka ini masih akan dievaluasi terus," kata Siti usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, seperti dikutip InfoSAWIT dari Kompas, Jumat (19/10/2018).

Terkait evaluasi yang akan dilakukan, bakal tidak terbatas pada perkebunan kelapa sawit saja, melainkan menyasar kebun-kebun lain yang ada di dalam kawasan hutan. Pihaknya juga akan mengecek pemanfaatan lahan hutan untuk kebun yang telah mendapat izin namun tidak diketahui apakah sudah membuka lahan atau belum.

Untuk tahap awal, kementerian terkait memverifikasi data kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit, peta izin usaha perkebunan, dan perizinan terkait lainnya. Proses evaluasi tersebut ditargetkan berjalan maksimal dalam waktu tiga tahun. Selama proses evaluasi berlangsung, Siti menekankan, tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk pembukaan kebun kelapa sawit. (T2)