Stagnasi pasar minyak sawit di Uni Eropa yang berkepanjangan, tak kunjung usai. Pasalnya, berbagai tudingan dan tuduhan kian mengalir deras, menuntut tanggung jawab produsen minyak sawit untuk berbenah dan memproduksi minyak sawit secara berkelanjutan.
Tuntutan pasar, seolah-olah menjadi jawaban akan berbagai persoalan dan tekanan publik yang di suarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara masif dan sporadis. Tekanan yang kian gencar dilakukan LSM itu, secara masif membawa pula perubahan fundamental para pelaku usaha perkelapa sawitan global.
Sejak didirikan tahun 2004 silam, organisasi nirlaba Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), telah digadang-gadang sebagai jembatan komunikasi para stakeholder perkelapa sawitan global. Pasalnya, sebagian besar para pelaku usaha minyak sawit dari hulu hingga hilir, pedagang, industri consumer goods, bank dan investor, LSM sosial dan lingkungan turut menjadi anggotanya.
Organisasi meja bundar yang mengadopsi kesamaan hak dan kewajiban sebagai modelnya, memungkinkan setiap anggota untuk mengeluarkan pendapat dan keinginannya. Kendati, ketika posisi voting suara, acapkali kegagalan sering dialami pihak produsen yang minim akan dukungan anggota lainnya.
Kendati terbilang masih berusia muda, namun kiprah RSPO tak bisa dipandang sebelah mata. Melalui terobosan awalnya, membuat prinsip dan kriteria berkelanjutan yang di audit oleh lembaga auditor independen. Bila lulus standar RSPO, maka produksi yang dihasilkan, layak menyematkan logo RSPO Certified Sustainable Palm Oil (CSPO) sebagai identitas minyak sawit berkelanjutan.
Menurut Chairperson RSPO, Biswaranjan, RSPO mendorong stakeholder perkelapa sawitan menghasilkan dan menggunakan minyak sawit berkelanjutan. RSPO merupakan organisasi nirlaba yang beranggotakan secara sukarela.
“Menghentikan deforestasi dan memastikan rekam jejak setiap produksi minyak sawit yang digunakannya, menjadi bagian dari tanggung jawab anggota RSPO,” ujar Biswaranjan menegaskan.
Melakukan Tanggung Jawab
Prinsip dan kriteria yang dihasilkan RSPO (P&C RSPO), sejatinya mendukung usaha perkebunan kelapa sawit yang . . .










