InfoSAWIT, JAKARTA – Sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah dan perusahaan sawit PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) tertangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (26/10/2018).
Dikutip dari Kompas.com, empat orang anggota DPRD Kalteng yang diciduk antara lain Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada. Empat anggota DPRD tersebut diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit tersebut.
Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana, sementara Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan belum ditahan.
Dikutip Kontan.co,id, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.
Uang suap itu agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha kelapa sawit di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
Sementara dikutip CNN Indonesia, Head of Coorporate Communications PT Sinar Mas Agro Resources Tbk, Wulan Suling, PT Binasawit Abadi Pratama mengkonfirmasi adanya beberapa karyawan perusahaan yang dimintai KPK memberikan informasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Hingga saat ini perusahaan belum mendapatkan informasi apapun mengenai kasus yang tengah dihadapi dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak KPK. Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami menghormati dan akan berkerjasama untuk membantu segala proses yang tengah berjalan,” katanya.
Dilansir Antara, PT BSAP menjadi salah satu perusahaan yang dilaporkan mencemarkan Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Anggota Komisi B DPRD Kalteng telah melakukan kunjungan ke kantor Pusat PT BAP di Jakarta untuk mengetahui permasalahan pencemaran Danau Sembuluh.
Saat melakukan kunjungan itu, para legislator mengetahui anak usaha Sinar Mas Group itu belum memiliki izin hak guna usaha (HGU). Lahan yang dikembangkan PT BAP selama ini luasnya mencapai 17,12 ribu hektare.
Namun, pihak PT BAP membantah melakukan pencemaran di Danau Sembuluh yang dilaporkan masyarakat Kabupaten Seruyan kepada DPRD Kalteng. Pihak perusahaan merasa limbah sawit dari pabrik kelapa sawit (PKS) miliknya, justru dipergunakan untuk pupuk kebun. (T2)










