Berita Lintas
sawitbaik

MENDESAK REVISI KEBIJAKAN ISPO



MENDESAK REVISI KEBIJAKAN ISPO

Akhir tahun 2014 menjadi batas target pelaksanaan kebijakan Indonesian Sustainable Palm oil (ISPO). Faktanya proses ISPO masih butuh waktu panjang, sebab itu regulasi ini mesti segera direvisi untuk kekuatan legitimasi.

ahun 2011 silam, menjadi tahun keramat bagi industri perkebunan kelapa sawit nasional. Pasalnya, selain sebagai tahun tepatnya seabad tanaman kelapa sawit di budidayakan di Tanah Air, pula menjadi bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam menerapkan praktik budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan.

Lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pemerintah Indonesia berkomitmen guna mendorong pembangunan perkebunan kelapa sawit tanpa merusak.

Kebijakan tersebut dinilai berbeda dengan aturan praktik berkelanjutan yang telah diterapkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sebab ISPO diyakini memiliki kekuatan hukum penuh terlebih sifatnya mengikat dan wajib (mandatori).

Jelas, diawal diberlakukannya kebijakan ini dianggap sebagai komitmen tidak main-main bagi pemerintah, selain sebagai tanggapan serius dari munculnya isu yang menuding perkebunan kelapa sawit biang keladi rusaknya hutan dan lahan gambut.

Bahkan, saking tinggi komitmen tersebut penerapan kebijakan praktik berkelanjutan itu pun ditarget rampung pada akhir 2014 ini. Sayangnya target itu kini menjadi bumerang, lantaran faktanya merujuk informasi dari Kementerian Pertanian per 2012 silam, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah diketahui kelas kebunnya dan siap melakukan sertifikasi ISPO sebanyak 1.212 perusahaan.

Namun sampai tahun 2014 ini yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO baru mencapai 64 perusahaan. Sontak angka itu jauh dari jumlah perusahaan yang sudah siap mengikuti proses ISPO, bagi perusahaan yang minimal sudah mengantongi peringkat kelas kebun 3 dari Dinas Perkebunan setempat.

Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, sampai di penghujung tahun 2014 masih bergeming dan optimis bahwa target rampung ISPO bisa terpenuhi. Padahal fakta berkata lain, revisi regulasi ISPO nampaknya mesti segera dilakukan.

Sebab bila . . .