PALU – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Jatam Sulawesi Tengah dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mengecam perkebunan kelapa sawit yang berada di Suaka Margasatwa Bakiriang, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Mereka menganggap perkebunan itu telah menyalahi aturan yang berlaku.
Menurut Direktur Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah, Syahrudin Ariestal, Senin (15/12/2014), sebagaimana dilansir Antara, bahwa sebagian lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Kurnia Luwuk Sejati atau seluas 562,08 hektare berada di Suaka Margasatwa Bakiriang.
Ia menjelaskan, keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang dilindungi mengancam eksistensi keanekaragaman flora dan fauna di Suaka Margasatwa Bakiriang.
Ariestal menambahkan, hewan endemik yang ada di lokasi yang dilindungi aitu antara lain Anoa dan burung Maleo. (T3)










