InfoSAWIT, JAKARTA – Kata Ketua Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Azis Hidayat, keputusan Komisi ISPO merupakan keputusan kolegial untuk menetapkan pengakuan sertifikat ISPO, setelah mendengar pendapat dari para Pejabat yang mewakili K/L yang mempunyai kewenangan sesuai Undang-undang, jadi tidak benar kalau ada pihak yang menganggap keputusan mutlak ada pada Ketua Komisi ISPO.
Sebagai contoh, hasil rapat Komisi pada tanggal 26 Juli 2018 lalu, dari 100 Pelaku Usaha yang diajukan hanya 67 (67%) Pelaku Usaha yang lulus untuk mendapatkan pengakuan Sertifikasi ISPO dari Komisi.
Sementara sebanyak 33 ditunda lantaran masih belum clean and clear terhadap beberapa Prinsip dan Kriteria. Biasanya kata Azis, terkait masalah perpanjangan HGU yang belum terbit, ada yang belum ditetapkan Penilaian Usaha Perkebunan oleh Pejabat yang berwenang, Izin Pengumpulan, Penyimpanan dan Pengangkutan Limbah B3. “Serta sebagian Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang belum terbit, kebun pemasok PKS belum bersertifikat ISPO, dan masalah sengketa lahan belum tuntas,” kata Azis.
Selanjutnya, Pengakuan sertifikat ISPO diterbitkan oleh masing-masing Lembaga Sertifikasi yang diketahui oleh Komisi ISPO dan diumumkan ke publik melalui Website ISPO.
Mekanisme ini dapat berlangsung relatif cepat tergantung kelengkapan dokumen yang telah di audit Lembaga Sertifikasi, namun kondisi ini dapat berlangsung lama bila kelengakapan dokumen yang dipersyaratkan belum terpenuhi.
Biasanya tutur Azis, masalah utama yang paling sering terjadi terhadap keterlambatan penerbitan sertifikat ISPO ini adalah legalitas lahan, karena hal ini terkait dengan IUP/ STDB, kepemilikan lahan SHM/ HGU, pelepasan kawasan hutan, sengketa lahan serta okupasi oleh masyarakat pada HGU. “Masalah legalitas lahan ini dapat berlarut-larut penyelesaiannya tergantung dari instansi terkait,” kata Azis.
Sementara, Sekretariat Komisi ISPO tecatat hanya sebagai unit kerja pembantu Komisi ISPO hanya melakukan review/verifikasi dan sebagai filter terhadap dokumen kelengkapan yang diserahkan Lembaga Sertifikasi. Tanpa adanya filter tersebut dapat dimungkinkan kesalahan dalam pemberian pengakuan sertifikat ISPO oleh Lembaga Sertifikasi. (T2)
Lebih lengkap baca InfoSAWIT Cetak Edisi Oktober 2018










