JAKARTA – Sejumlah LSM anti-korupsi antara lain ICW, Walhi Sumatera Selatan, HAkA (Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh), Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Ammalta Sulawesi Utara (Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang), MCW (Malang Corruption Watch), dan Warga Pulau Bangka, menemukan potensi kerugian negara akibat korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) di enam provinsi senilai Rp201,82 triliun.
“Angka Rp 201,82 triliun cukup fantastis, melebih nilai korupsi di sektor lain. Namun, korupsi di sektor SDA ini tidak mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum,” kata peneliti ICW, Tama S Langkun, Kamis (11/12) di Jakarta. Keenam provinsi itu yakni Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur.
Berdasarkan berita yang ditayangkan KPK Pos, Senin (15/12), dari data LSM anti-korupsi tersebut, terdapat korupsi yang dilakukan untuk pengusahaankelapa Sawit di kawasan Suaka Marga Satwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan potensi kerugian negara senilai Rp118,32 Miliar.
Sedangkan sisanya dari berbagai sector SDA lainnya, pengusahaan tanaman teh di kawasan hutan lindung Bukit Dingin, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan dengan potensi kerugian negara senilai Rp36,6 Miliar, penambangan batubara di kawasan hutan produksi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dengan potensi kerugian negara senilai Rp241,04 Miliar.
Kemudian pengusahaan sawit di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh dengan potensi kerugian negara senilai Rp58,7 Miliar, pengusahaan tambang biji besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara dengan potensi kerugian negara senilai Rp200,75 Triliun, pengusahaan tambang mangan di Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan potensi kerugian negara senilai Rp11,14 Miliar, dan pengusahaan Pasir Besi di Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan potensi kerugian negara senilai Rp600 Miliar. (T3)










