InfoSAWIT, JAKARTA - Pelayanan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau yang lebih dikenal dengan nama sistem Online Single Submission (OSS) akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan mulai beroperasi pada 2 Januari 2019 mendatang.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, cakupan pengalihan akan dilakukan secara bertahap. Pertama, untuk operasional layanan perizinan berusaha berbantuan serta operasional sistem OSS akan dimulai pada 2 Januari 2019.
“Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya (OSS Lounge); penyediaan pusat layanan (call center 1500765) dan layanan bantuan teknis melalui e-mail; serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran,” ujar Susiwijono dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Sementara itu, tambah Susiwijono, operasional sistem OSS yang disediakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan versi 1.0 upgrade serta penyelesaian kendala teknis tetap melibatkan Tim Teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Meskipun sistem OSS akan dialihkan ke BKPM, untuk penyelesaian permasalahan dan kendala teknis operasional sistem OSS bersama-sama dengan Tim Teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Susiwijono.
Kedua, penyediaan infrastruktur sistem OSS oleh BKPM akan dimulai pada 1 Maret 2019. “Infrastruktur sistem OSS mencakup jaringan, perangkat keras, lisensi perangkat lunak, dan perangkat pendukung akan dimulai pada 1 Maret 2019,” tandas Susiwijono. (T2)










