InfoSAWIT, JAKARTA - Pemerintah berencana menetapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), setelah selama ini ISPO diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 19/Permentan/OT.140/3/2011.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi ISPO, Jumat (21/12/2018) lalu, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Tutur Darmin, selama ini ISPO diimplementasikan berdasarkan Permentan. Sebab itu dirasa perlu membuat standar yang paling seimbang. “Sehingga harus dibuat kelembagaan dan mekanisme bekerja dari ISPO tersebut, dan untuk itu dibutuhkan pihak yang benar-benar independen, transparan, komprehensif, dan terkoordinir,” ujar Darmin dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT .
Lebih lanjut dikatakan Darmin, tujuan dari perbaikan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) meliputi pertama, memastikan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Kedua, meningkatkan skala ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan hidup, ketiga, meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia. “Lantas keempat, berkontribusi pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Intended Nationally Determine Contribution (INDC),” catat Darmin. (T2)







