Berita Lintas
sawitbaik

Petani Sawit Gugat PT ASPL



Petani Sawit Gugat PT ASPL

PEKANBARU - Sebanyak 75 Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam kelompok tani Sawit Jaya mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (ASPL) senilai Rp 30 miliar teridiri dari Rp 10 miliar rupiah secara materil dan immateril sebesar Rp 10 miliar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum.

Usai mendaftarkan gugatan, kuasa hukum kelompok tani Sawit Jaya, Mike Mariana Siregar kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/12/2014), mengatakan gugatan sebagai tindak lanjut laporan secara pidana dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan ke Polda Rau.

"Gugatan dari 75 kepala kerluarga yang mengusahakan 650 hektar lahan pertanian perkebunan di Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir ini, sebagai gugatan secara perdata terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari ke Pengadilan Negeri Pekanbaru ini karena perusahaan itu diduga merusak, menguasai dan memanfaatkan lahan yang sudah diusahai kelompok tani," jelasnya, seperti dilansir RRI. (T3)