InfoSAWIT, JAKARTA - Empat Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengelola perkebunan kelapa sawit swadaya, telah menambah daftar bagi penerima sertifikat penerapan praktik budidaya kelapa sawit berkelanjutan untuk kelompok pekebun sawit kecil swadaya versi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Keempat KUD tersebut merupakan mitra pekebun sawit kecil dari PT PP London Sumatra Tbk., yang merupakan anak usaha IndoAgri Resources Ltd., berbasis di Singapura.
Tepatnya April 2017 lalu KUD Teratai Biru yang berlokasi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi koperasi pertama yang dibina oleh IndoAgri Resources Ltd. dan memperoleh sertifikat RSPO. Merujuk infomasi dari RSPO, Koperasi ini mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 318 ha, dengan melibatkan petani sebanyak 183 Kepala Keluarga (KK).
Perolehan sertifikat RSPO untuk pekebun sawit swadaya ini lantas disusul tiga koperasi lainnya, pada November 2017, yakni pertama, KUD Marga Makmur, yang berlokasi di Kecamatan Muara Lakiatan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dimana perkebunan kelapa sawit yang dikelola koperasi ini seluas 451 ha dengan melibatkan sekitar 99 KK.
Kedua, KUD Tuhu Asih, yang berlokasi di Kecamatan Karang Dapok, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dengan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 793 ha, melibatkan sebanyak 233 pekebun sawit swadaya.
Lantas, ketiga ialah KUD Karya Mulya yang berlokasi di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Sebanyak 106 pekebun sawit swadaya yang terlibat dengan lahan seluas 382 ha.
Salah satu pekebun sawit dari KUD Teratai Biru, Pairan mengungkapkan, keinginannya untuk terlibat dan mendapatkan sertifikat RSPO untuk pekebun sawit swadaya, bersama dengan anggota KUD lainnya, diyakini sertifikasi RSPO memiliki aturan dan tujuan yang baik bagi para pekebun kecil, tergambar dari prinsip dan kriteria RSPO. “RSPO memiliki tujuan penerapan pengelolaan lingkungan di kebun dan sosial dengan baik yang berkelanjutan,” katanya kepada InfoSAWIT, lewat layanan WhatsApp, belum lama ini.
Dengan mengikuti skim RSPO ini, lebih lanjut tutur Pairan, ada beberapa hal yang ingin dicapai, seperti diharapkan bakal meningkatkan kesejahteraan taraf hidup, lantas memiliki sumber penghasilan dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. “Kami ingin pengelolaan dengan praktik berkelanjutan yang diterapkan pekebun sawit swadaya bisa diakui dunia,” katanya.
Mencontoh yang telah dilakukan KUD Teratai Biru, dengan menerapkan skim praktik budidaya kelapa sawit berkelanjutan, bukan saja hanya meningkatkan taraf hidup pekebun, tetapi lebih dari itu lantaran pekebun semakin memahai cara budidaya kelapa sawit yang baik dan benar sesuai dengan Best Management Practicess (BMP), meliputi pemanenan, perawatan kebun, pemupukan, penyemprotan dan kegiatan budidaya lainnya.
Selain itu pekebun sawit swadaya semakin peduli dengan keselamatan diri dalam bekerja di perkebunan kelapa sawit, misalnya nampak dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat aplikasi pemupukan. “Pekebun sawit juga menjadi lebih mempedulikan dampak lingkungan di sekitar perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Terpenting, kata Pairan, Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dijual petani kini telah memiliki cap berkelanjutan lantaran telah bersertifikat RSPO, sehingga ke depan jualan pekebun sawit tidak hanya didapat dari TBS saja tetapi pula didapat dari nilai penjualan kredit dari sertifikat RSPO. (T2)
Terbit pada Majalah InfoSAWIT edisi Desember 2017







