Berita Lintas
sawitbaik

Skim Sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan RSPO Milik Lonsum Status Quo



Kantor Lonsum, Medan, Sumatera Utara
Skim Sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan RSPO Milik Lonsum Status Quo

InfoSAWIT, JAKARTA – Menyikapi terbitnya surat dari pihak PT PP London Sumatra Tbk., pihak Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memberikan tanggapan. Dalam surat balannya RSPO menilai ada beberapa tanggapan surat dari pihak Lonsum yang dianggap memiliki interpretasi masing-masing termasuk konsekuensinya.

“Kami telah mencoba mencari klarifikasi dari perusahaan pada dua kesempatan. Satu melalui email tertanggal 18 Januari 2019 dan lainnya melalui pertemuan fisik di kantor kami di Jakarta pada 22 Januari 2019. Namun tidak berhasil,” catat CEO RSPO,  Datuk Darrel Webber, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT,  belum lama ini.

Lebih lanjut catat Darrel, ada dua informasi yang disampaikan pertama, PT PP London Sumatra Tbk.m (Lonsum) bukan anggota terdaftar RSPO. Lantaran Lonsum adalah anak perusahaan dari anggota RSPO yang terdaftar yakni PT Salim Ivomas Pratama yang juga selaku induk usaha Lonsum. Dengan demikian, hal-hal yang terkait dengan keanggotaan seperti pembaruan, biaya, penangguhan, pemutusan hubungan kerja dan lainnya akan ditangani langsung, antara PT Salim Ivomas Pratama dan RSPO.

Kedua, bila ada niatan Lonsum menarik sertifikat RSPO yang dipegang oleh pabrik Lonsum maka pihak Lonsum mesti tetap tunduk pada keputusan dan instruksi yang dibuat oleh Komplain Panel RSPO. “Termasuk jika permintaan untuk menarik sertifikat RSPO diberikan kepada pabrik kelapa sawit yang disebutkan dalam lampiran surat,” kata Darrel.

Namun demikian Darrel memahami bahwa apa yang sudah dilakukan selama ini sudah masuk dalam domain publik, Sebab itu pihak RSPO bakal memberikan transparansi yang serupa kepada para pemangku kepentingan lain.

Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2019 lalu Lonsum melayangkan surat ke lembaga nirlaba Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), pihak perusahaan menyatakan menarik diri dari skim sertifikasi minyak sawit berkelanjutan RSPO, lantaran persoalan yang membelit perusahaan tidak kunjung selesai.

Pihak perusahaan berdalih, telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan operasinya sejalan dengan persyaratan lagal dari RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.

Langkah yang diambil perusahaan tersebut akibat adanya kekecewaan pihak Lonsum terhadap penanganan kasus di sidang Komplain Panel RSPO, pada 29 November 2018 lalu. Dalam surat tercatat pihak Lonsum sangat kecewa dengan proses dan keputusan Komplain Panel RSPO. “Kami tidak setuju dengan beberapa temuan dan ketidak sesuaian (NC) dari audit yang dilakukan pada 4 hingga 7 Juni 2018,” catat Group Head of Sustainability, PT PP London Sumatr aIndonesia Tbk., Muhammad Waras, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT belum lama ini.

Terlebih pihak RSPO sebelumnya telah melakukan audit sejak penerbitan laporan dugaan awal pada Juni 2016 lalu dimana hasilnya, pertama, 8 Assesment kepatuhan dan Audit Khusus (tiga audit disaksikan oleh ASI) terkait dengan pengaduan di Sumatera Utara. Lantas kedua, 15 hasil audit sertifikasi RSPO sebagai bagian dari proses sertifikasi RSPO reguler di sumatra utara.

Lebih lanjut catat pihak Lonsum, dari 23 hasil audit (semua dilakukan oleh auditor RSPO yang terakreditasi dan melibatkan para pemangku kepentingan lain), hasilnya semua pabrik kelapa sawit milik Lonsum di Sumatera Utara tetap bersertifikasi RSPO, lantaran tidak ada temuan material untuk mendukung dugaan tersebut. “Dan kami telah menjalankan semua dugaan ketidaksesuaian yang timbul dari audit atas. Hanya saja masih ada inkonsistensi material dan tidak dapat dijelaskan dalam temuan antara audit verifikasi yang dilakukan dari tanggal 4 hingga 7 Juni 2018, dengan 23 audit sebelumnya,” tutur Muhammad Waras.

Untuk menangani masalah tersebut pihak perusahaan mencoba untuk memperoleh solusi, hanya saja sayangnya terbentur libur di bulan Desember, mengakibatkan kemajuan penyelesaian dugaan tersebut terhambat.

Akhirnya pihak perusahaan memutuskan untuk fokus pada penerapan praktik keberlanjutan  sesuai skim Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), yang bersifat mandatori (wajib). “Kami berterimakasih kepada RSPO yang telah berkerjasama dan memberikan pedoman dan standar komprehensif untuk pengembangan minyak kelapa sawit berkelanjutan,” tandas Muhammad Waras.

Sampai berita ini diturunkan pihak RSPO masih meminta pihak Lonsum untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 24 Januari 2019, bila tidak ada respon maka catat Darrel, pihak RSPO akan mengabaikan surat yang disampaikan Lonsum sebelumnya dan Lonsum dianggap status Quo. (T2)