Berita Lintas
sawitbaik

Plasma Sawit Jangan Diberlakukan Surut



Plasma Sawit Jangan Diberlakukan Surut

InfoSAWIT, JAKARTA – Adanya kebijakan pembangunan kebun sawit plasma sesuai regulasi yang berlaku, sejatinya kebijakan itu tidak diberlakukan secara surut (mundur).

Dalam sebuah data tercatat luas kemitraan plasma sawit hanya mencapai 8% atau sebanyak 617 ribu ha, bila dibandingkan dengan luas lahan pekebunan kelapa sawit milik perusahaan sekitar 7 juta ha. Maka bisa dipastikan bahwa kuota plasma yang diwajibkan oleh pemerintah seluas 20% dari lahan sawit, masih belum terpenuhi.

Namun demikian dikatakan Wakil Ketua Komite Tetap Pengembangan Perkebunan KADIN Pusat, Teguh Patriawan, terkait kebijkan plasma sawit baru diberlakukan semenjak 2007 lalu, sehingga wajar bila pengembangannya sedikit terlabat.

Lantas kata Teguh, tentang kebijakan plasma tidak seyogyanya diberlakukan mundur karena sudah banyak petani swadaya (mandiri) yang justru berhasil jadi pekebun kecll bahkan mulai masuk ke level pekebun mapan. Bahkan, lahan sekitar kebun yang terbangun pada 10-15 tahun lalu, sudah jadi pemukiman dan kebun sawit petani swadaya, bahkan sudah tumbuh bisnis yang integrated dengan kegiatan perkebunan. “Mengapa semua masyarakat sekitar kebun digiring untuk memiliki kebun sawit?” tanya Teguh.

Sejatinya biarkanlah masyarakat sekitar kebun untuk berkembang secara alami ke usaha yang lain tetapi masih dalam lingkaran bisnis sawit. “Contoh, suplai kebutuhan pekerja, angkutan TBS/CPO, kontraktor lokal/kecil dan sebagainya,” tutur Teguh kepada InfoSAWIT, Jumat (1/3/2019) di Jakarta.

Lantas kata Teguh, masalah lain adalah dalam mewajibkan membangun kebun plasma, tidak ada ketentuan/peraturan yang mengatur atau membantu perusahaan terkait kesulitan dalam mendapatkan lahan, kerja sama, pendanaan dan pembinaan supaya bisa berjalan dengan baik. “Meemangnya dengan satu “kalimat”  membangun kebun plasma, lantas mudah terwujud. Seperti sulapan saja,” katanya.

Lantaran mengatur masyarakat kecil dengan segala liku-likunnya, sangat sulit dan beresiko. Belum lagi terkait pendanaan perbankan dimana perusahaan jadi avalis. “Luar biasa tingkat kesulitannya,” tandas Teguh. (T2)