InfoSAWIT, JAKARTA - Kendati telah terbit kebijakan penghapusan sementara pungutan ekspor sawit, diyakini tidak akan mengganggu kegiatan peremajaan sawit rakyat, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Dono Boestami memastikan, pihaknya masih akan memperoleh dana dari sumber lain, misalnya dari iuran, bisa dengan menerbitkan surat hutang dan atau dapat hibah dari negara lain.
Bila diperlukan pendanaan bisa berasal dari sumber APBN, hanya saja itu menjadi pilihan terakhir bila semua skim pendanaan yang ada tidak didapat. “Jadi untuk program peremajaan sawit masalahnya bukan pada ketersediaan dana, apalagi program ini adalah amanah UU maka pemerintah bertanggung jawab dan dananya harus tersedia, terpenting adalah pengeloaan dananya,” kata Dono, dalam sebuah acara yang di hadiri InfoSAWIT, belum lama ini. (T2)







