Berita Lintas
sawitbaik

RSPO – Pelaku Industri Sawit Identifikasi Masalah Pekerja di Indonesia



RSPO – Pelaku Industri Sawit Identifikasi Masalah Pekerja di Indonesia

InfoSAWIT, JAKARTA – Belum lama ini lembaga nirlaba multi stakeholder, Roundtable on Sustainable Palm Oil  (RSPO), bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dan Christelijk Nationaal Vakverbond (CNV) International ikut menyelenggarakan lokakarya dengan Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI ); Jaringan Tenaga Kerja Kelapa Sawit Indonesia, untuk lebih mendidik, memperkuat strategi dan intervensi yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan tenaga kerja di sektor minyak sawit.

Melalui sembilan federasi serikat buruh Indonesia dan empat konfederasi yang hadir, lokakarya ini menyediakan platform yang ideal bagi RSPO dan pemain industri kelapa sawit untuk mendengar suara-suara pekerja kelapa sawit, serta untuk mengidentifikasi cara-cara untuk mendidik dan memberdayakan mereka untuk lebih memahami hak-hak mereka di dalam pengembangan minyak sawit berkelanjutan.

Manajer Standar Hak Asasi Manusia dan Sosial, RSPO, Kamini Visvananthan, mengatakan, lokakarya seperti ini sangat berharga bagi pekerjaan di perkebunan kelapa sawit karena membantu untuk lebih memahami tantangan dan peluang yang dihadapi di tingkat lokal di Indonesia. “Ini juga memberi kita kesempatan untuk menyoroti perubahan penting yang terkait dengan perburuhan dan hak asasi manusia dalam standar sertifikasi revisi kami; Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018," katanya dalam keterangan resmi kepada InfoSAWIT belum lama ini.

Untuk membantu menggambarkan perubahan-perubahan utama pada kelompok ini, RSPO membuat hubungan antara beberapa masalah yang diidentifikasi dalam studi kepatuhan tenaga kerja dan baru saja dilakukan di Indonesia oleh Profundo, dan bagaimana hal ini dibahas dalam P&C 2018, termasuk penerapan praktik terbaik.

Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna mengungkapkan, pihaknya menganggap bahwa inisiatif seperti saat ini sangat penting guna mendorong serikat pekerja lebih mengetahui lebih lanjut tentang Prinsip dan Kriteria RSPO yang baru dan dapat digunakan untuk negosiasi dengan perusahaan.

Dalam beberapa bulan mendatang, Gugus Tugas Tenaga Kerja (LTF) RSPO akan menghasilkan dokumen panduan audit untuk membantu para auditor dalam mengaudit kepatuhan tenaga kerja dalam proses audit mereka, panduan tentang hak anak untuk perusahaan minyak sawit, dan dokumen panduan tentang penerapan kehidupan yang layak.

Penerapan Standar Kelayakan Hidup (DLW) sejalan dengan langkah RSPO untuk membayar upah layak untuk semua pekerja di unit bersertifikasi RSPO. Untuk tujuan ini, RSPO akan melakukan dan memperkuat upayanya untuk mengurangi penyalahgunaan tenaga kerja di sektor ini.

 

Tentang JAPBUSI

JAPBUSI adalah jaringan serikat buruh dan serikat pekerja kelapa sawit di Indonesia, dan sebuah jaringan ad-hoc yang didirikan untuk mempromosikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja yang bekerja di sektor kelapa sawit di Indonesia dari hulu ke hilir. Jaringan ini berkomitmen dan berkolaborasi bersama dalam menyuarakan, mengadvokasi, dan memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh di industri kelapa sawit di Indonesia.

 

Tentang ILO

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengabdikan diri untuk mempromosikan keadilan sosial dan hak-hak asasi manusia dan buruh yang diakui secara internasional, mengejar misi pendiriannya bahwa keadilan sosial sangat penting untuk perdamaian universal dan abadi.

 

Tentang CNV International

CNV International Foundation adalah bagian dari konfederasi nasional serikat pekerja CNV di Belanda. CNV International telah bekerja dengan serikat pekerja di negara-negara berkembang sejak didirikan pada tahun 1967. Bersama-sama dengan organisasi mitranya, CNV International melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja melalui model konsultatif dan koheren berdasarkan pemikiran sosial.

Dialog sosial, pluralisme serikat pekerja, dan tanggung jawab individu pekerja adalah nilai-nilai kunci. Misi CNV International adalah untuk berkontribusi pada pekerjaan layak di negara-negara berkembang dengan memperkuat posisi pekerja di ekonomi formal dan informal.

 

Tentang RSPO

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dibentuk pada tahun 2004 dengan tujuan, mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan produk kelapa sawit berkelanjutan melalui standar global yang kredibel dan keterlibatan pemangku kepentingan. RSPO adalah asosiasi nirlaba yang menyatukan para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri kelapa sawit, seperti, produsen kelapa sawit, pengolah atau pedagang minyak sawit, produsen barang-barang konsumen, pengecer, bank dan investor, LSM konservasi lingkungan atau alam, dan sosial atau LSM pembangunan.

Representasi multi-stakeholder ini tercermin dalam struktur tata kelola RSPO, sehingga kursi di Dewan Gubernur, Komite Pengarah dan Kelompok Kerja dialokasikan secara adil untuk setiap sektor.

Dengan cara ini, RSPO menjalankan filosofi "meja bundar" dengan memberikan hak yang setara kepada masing-masing kelompok pemangku kepentingan, memfasilitasi pemangku kepentingan yang secara tradisional bermusuhan dalam bekerja bersama untuk mencapai keputusan melalui konsensus, dan mencapai visi bersama RSPO, menjadikan minyak sawit berkelanjutan sebagai norma. (T2)